TRIBUN-VIDEO.COM - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Perubahan skema dana BOS ini, direncanakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Plt Kepala Biro kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer hingga 50 persen.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.
Ade mengatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru penerima dana BOS nantinya.
Pertama, guru penerima dana BOS ialah bukan guru yang baru direkrut pada tahun 2020 ini.
Syarat berikutnya adalah, guru penerima dana BOS adalah guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sebelumnya, pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nadiem Makarim selaku Mendikbud menyatakan, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.
Nadiem menambahkan, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kebutuhan di tiap sekolah tentu berbeda-beda.
(Tribun-video.com/Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 50 Persen Dana BOS Boleh Untuk Bayar Honor Guru, Ini Syaratnya,
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/15/50-persen-dana-bos-boleh-untuk-bayar-honor-guru-ini-syaratnya?page=all.
Best YouTube to MP3 Converter
Tube MP3 is the leading converter which allows you to convert YouTube videos to MP3 files with just a few clicks. It supports high quality MP3 up to 320kbps. Enjoy listening to your favorite YouTube songs in offline mode.